Selasa, 18 Desember 2012

Hukum Administrasi Negara (HAN)

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur saya aturkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nyalah saya dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai salah satu bahan  penunjang  materi pembelajaran “Pengantar Hukum Indonesia”. Melalui makalah ini saya mencoba memberikan gambaran mengenai  “Hukum Administrasi Negara (HAN)” dari beberapa sumber yang ada.
Ucapan terimakasih saya ucapkan kepada Ibu IStiqomah,S.H. Atas kesedian beliau untuk  menjadi Dosen Pembimbing saya, dan kepada teman-teman sekalian yang selalu membantu dalam proses pembuatan makalah ini. Saya berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat pada para pembaca semua. Sebagai manusia biasa, saya meminta maaf atas ketidaksempurnaan makalah ini. Oleh karena itu pula, kritik dan saran dari para pakar, senior, teman, dan pembaca lainnya akan saya terima dengan senang hati.




Hormat saya,

  (penulis)





BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG MASALAH
Kehidupan dalam masyarakat tentunya tidak terlepas dari kontak sosial, di mana masyarakat yang satu saling berhubungan dengan yang lainnya. Sehingga akibat dari adanya kontak sosial tersebut muncul juga apa yang sering disebut dengan gejala-gejala sosial. Gejala-gejala tersebeut terjadi seiring dengan perkembangan yang ada di lingkungan. Sehingga masyarakat kota dapat merasakan langsung akibat  dari gejala-gejala sosial yang ada tapi, bukan berarti di daerah pedesaan tidak ada gejala-gejala sosial yang muncul tentu ada, hanya saja tidak sebanyak yang di alami oleh masyarakat perkotaan.
Maka dari itu, setiap negara memiliki hukum yang diberlakukan di negaranya masing-masing. Untuk mengatur negaranya agar mencapai tujuan dari masing-masing negara tersebut. Setiap negara pasti memiliki hukum yang dipatuhi, yang mereka patuhi.
Di dunia Indonesia terdapat beberapa pembagian hukum. Oleh karna itu, dalam makalah ini kami akan membahas dan menjelaskan tentang Hukum Administrasi Negara. Disaming itu, makalah ini kami tujuankan untuk melengkapi mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia (PHI).


RUMUSAN MASALAH
Sesuai dengan judul yang akan dibahas, maka timbul permasalahan diantaranya:
Apa pengertian Hukum Administrasi Negara?
Apa sajakah pembagian dari Hukum Administrasi Negara?
Apa sajakah hakekat dan cakupan Hukum Administrasi Negara?
Apa perebdaan Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara?
Apa tujuan dari Hukum Administrasi Negara?
Apa sajakah obyek dari Hukum Administrasi Negara?
Apakah fungsi dari Hukum Administrasi Negara?
Apa sajakah sumber-sumber dari Hukum Administrasi Negara?
Apa sanksi dalam Hukum Administrasi Negara?


METODE PENULISAN
Pada makalah ini saya menggunakan metode eksposisi, yaitu menjelaskan tentang pengertian-pengertian yang terdapat dalam makalah.


TUJUAN DAN MANFAAT PENULISAN
Untuk mngetahui pengertian Hukum Administrasi Negara.
Untuk mengetahui pembagian dari Hukum Administrasi Negara.
Untuk mengetahui hakekat dan cakupan Hukum Administrasi Negara.
Untuk mengetahui perebdaan Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara.
Untuk mengetahui tujuan dari Hukum Administrasi Negara.
Untuk mengetahui obyek dari Hukum Administrasi Negara.
Untuk mengetahui fungsi dari Hukum Administrasi Negara.
Untuk mengetahui sumber-sumber dari Hukum Administrasi Negara.
Untuk mengetahui sanksi dalam Hukum Administrasi Negara.












BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGRTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Keputusan / kesepakatan pengasuh mata kuliah Hukum Administrasi Negara di Cibulan tanggal 26 – 28 Maret 1973 sebelumnya istilahnya Hukum Tata Pemerintahan dengan alasan :
HAN dapat menjangkau Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Negara
Pengertian HAN lebih luas
Istilah administrasi berasal dari bahasa latin administrare lebih mencerminkan fungsi daripada negara modern sesuadah PD II daripada istilah Tata Pemerintahan
Administrasi dalam bahasa Inggris administer adalah kombinasi kata-kata bahasa Latin ad dan ministrare yang berarti to serve / melayani. Jadi to administer adalah to manage / to direct  mengelola atau memerintah.
Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi , dan melindungi administrasi Negara itu sendiri.
Berikut berbagai pendapat terkait dengan pengertian Hukum Administrasi:
1)      E. Utrecht mengetengahkan “HAN (hukum pemerintahan) adalah men-guji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat (Ambsdrager) administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus”. Selanjutnya E, Utrecht men-jelaskan bahwa “HAN adalah yang mengatur sebagian lapagan pekerja-an administrasi negara.
2)      Cornelis Van Vollenhouven : HAN ialah kesemua kaidah-kaidah hukum yang bukan hukum tata negara mate-riil, bukan hukum perdata materiil dan bukan hukum pidana materiil (Teori residu).
3)      J.M Baron de Gerando : hukum administrasi adalah peraturan-pera-turan yang mengatur hubungan timbal balik antara pemerintah dan rakyat (Le droit administratif a pour object le regles qui regissent les rapports recip-roques de I’administration avec les administres).
4)      Prof. Mr.J. Oppenheim : Hukum ad-ministrasi negara adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang harus menjalankan kekuasaannya. Jadi pa-da asasnya mengatur negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging).
5)      Dr.Mr.H.J Romijn : Hukum admini-strasi negara adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengatur negara dalam keadaan bergerak.
6)      Prajudi Atmosudirdjo : HAN adalah hukum mengenai seluk beluk adminis-trasi negara (HAN heteronom) dan hukum yang dicipta atau merupakan hasil buatan administrasi negara (HAN otonom).

Dapatlah disebutkan bahwa hukum administrasi adalah hukum yang berkenaan dengan pemerintahan dalam arti sempit. Secara garis besar mengatur hal-hal antara lain :
a. perbuatan pemerintah (pusat dan daerah) dalam bidang publik,
b. kewenangan pemerintah (dalam melakukan perbuatan dibidang public tersebut), didalamnya diatur mengenai dari mana, dengan cara apa, dan bagaimana pemerintah menggunakan kewenangannya;penggunaan kewenangan ini dituangkan dalam bentuk instrument hukum sehingga diatur pula tentang pembuatan dan penggunaan instrument hukum,
c. Akibat-akibat hukum yang lahir dari perbuatan atas penggunaan kewenangan pemerintah itu.
d. penegakan hukun dan penerapan sanki-sanki dalam bidang pemerintahan.

B. PEMBAGIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
    Prajudi Atmosudirdjo membagi HAN dalam dua bagian, yaitu :
HAN heteronom
HAN yang bersumber pada UUD,TAP MPR, dan UU adalah hukum yang mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi Negara.
HAN otonom
HAN otonom adalah hukum operasional yang diciptakan pemerintah dan administrasi Negara. Dan juga ada yang menyebutkan bahwa HAN, ada HAN umum dan ada HAN khusus. HAN umum berkenaan dengan peraturan-peraturan umum mengenai tindakan hukum dan hubungan hukum administrasi atau peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang hukum administrasi, dalam arti tidak terikat pada bidang-bidang tertentu. Sementara itu, HAN khusus adalah peraturan-peraturan yang berkaitan dengan bidang-bidang tertentu seperti peraturan tata ruang, peraturan tentang kepegawaian, peraturan tentang pertanahan, peraturan tentang kesehatan, peraturan tentang perpajakan, peraturan bidang pendidikan, peraturan pertambangan, dan sebagainya.
Adanya perbedaan bidang hukum Administrasi khusus merupakan suatu hal yang logis dan wajar mengingat masing-masing Negara dihadapkan pada perbedaan sosio kultural, politik, sistem pemerintahan, kebijakan pemerintah, dan sebagainya, Artinya, munculnya pembedaan antara hukum administrasi umum dan hukum administrasi khusus merupakan suatu yang tidak dapat dihindari dan suatu yang alamiah. Munculnya hukum administrasi ini semakin penting artinya seiring dengan lahirnya berbagai bidang tugas-tugas pemerintahan yang baru dan sejalan dengan perkembangan dan penemuan-penemuan baru berbagai bidang kehidupan ditengah masyarakat, yang harus diatur melalui hukum administrasi. Dalam konteks ini tampak bahwa hukum administrasi itu tumbuh dan berkembang secara Dinamis.
           
C.     HAKEKAT DAN CAKUPAN HAN
Hakekat HAN mengatur hubungan hukum antara Pemerintah dengan war-ganya serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat atau warga negaranya dari tindakan sewenang-wewenang aparatur Pemerintah.

Cakupan HAN (Prajudi Atmo-sudirdjo) : adalah HAN mengatur we-wenang, tugas, fungsi, dan tingkah laku para Pejabat Administrasi Negara.

Menurut Van Wijk-Konjnenbelt dan P. de Haan Cs. HAN meliputi :
a)      Mengatur sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendali-kan masyarakat;
b)      Mengatur cara – cara partisipasi warga negara dalam proses pen-gaturan dan pengendalian tersebut;
c)      Perlindungan hukum (rechtsbe-sherming);
d)     Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur).

 D.    PERBEDAAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DENGAN HUKUM TATA NEGARA
Pengertian Hukum Tata Negara menurut para ahli:
Prof. Mr.J. Oppenheim :
Hukum Tata Negara ialah keseluruh-an aturan-aturan hukum yang meng-adakan alat-alat perlengkapan dan mengatur kekuasaannya.
Fritz Flener :
Hukum Tata Negara mengatur negara dalam keadaan pasif, sedangkan HAN mengatur negara dalam keada-an aktif.
Dr.Mr.H.J.Romijn:
Hukum Tata Negara ialah keseluruh-an aturan – aturan hukum yang meng-atur negara dalam keadaan sedang-kan Hukum Administrasi negara ialah aturan-aturan hukum yang mengatur negara dalam keadaan dinamis.

Van Vollenhouven :
Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan – peraturan hukum yang menentukan badan-badan kenegaraan serta mem-beri wewenang itu kepada badan – badan tersebut dari yang tertinggi sampai yang terendah kedudukannya.
Djokosutono :
 Hukun Tata Negara sebagai hukum mengenai organisasi jabatan-jabatan di dalam rangka pan-dangan mereka terhadap “Negara sebagai organisasi”.

E.TUJUAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA:
Memberikan batasan dan ke-wenangan terhadap Pejabat Administrasi Negara;
Memberikan perlindungan terhadap rakyat atau badan hukum perdata dari tindakan sewenang-wenang Pejabat Administrasi Negara.


F.     OBJEK STUDI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Objek Material
Yang dimaksud adalah manusia yaitu aparat pemerintah atau aparat administrasi Negara sebagai pihak yang memerintah dan warga masyarakat atau badan hokum privat sebagai pihak yang diperintah. Antara kedua belah pihak ada hubungan hukum publik.
       2. Objek Formal
Adalah perilaku atau kegiatan atau keputusan hokum badan pemerintah, baik yang bersifat peraturan maupun yang bersifat ketetapan.

G.     FUNGSI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Menjamin Kepastian Hukum
2. Menjamin kepastian hokum yang menyangkut masalah bentuk dari hukum.
3. Menjamin Keadilan Hukum
4.Keadilan hukum yang dimaksud adalah keadilan yang telah ditentukan oleh undang-undang dan peraturan tertulis.
5.Hukum Administrasi Berfungsi Sebagai Pedoman dan Ukuran

H.    SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISRASI NEGARA
Pengertian Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan tersebut dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Sumber hukum sendiri menurut Prof. Dr. Sudikno, SH sering dipergunakan dalam beberapa arti seperti berikut ini:
Sebagai asas hukum, yaitu sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa.
Menunjukan sumber hukum ter-dahulu yang memberikan bahan-bahan kepada hukum yang sekarang berlaku. Sebagai sumber berlakunya yang memberikan kekuatan penguasa, masyarakat.
Sebagai sumber dari mana hukum dapat diketahui misalnya dokumen dokumen, undang-undang, batu bertulis.
Sebagai sumber terbentuknya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum.
Sumber hukum pada hakekatnya dapat dibedakan menjadi 2, yaitu
Sumber hukum materiil dan Sumber hukum formal.
Termasuk dalam sumber hukum   formal adalah :
Undang-undang
Kebiasaan
Yurisprodensi
Traktat (perjanjian antar negara)
Perjanjian
Doktrin
Undang-Undang
Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat masyarakat. Undang-undang dibedakan menjadi dua, yaitu :
Undang-undang dalam arti materiil Adalah setiap peraturan perundang-undangan yang isinya mengikat langsung kepada masyarakat umum.
Undang-undang dalam arti formal Adalah setiap peraturan perundang yang dibentuk oleh alat perlengkap-an negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang ber-laku. Undang-undang dalam arti formal pada hakikatnya adalah keputusan alat perlengkapan negara yang karena cara pem-bentukannya disebut undang-undang.
Asas berlakunya undang-undang:
Undang-undang tidak boleh berlaku surut;
Undang-undang yang berlaku kemudian membatalkan undang-undang terdahulu sejauh undang-undang itu mengatur hal yang sama (lex posterior derogat legi priori).
Undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mem-punyai derajat yang lebih tinggi, sehingga apabila ada dua macam undang-undang yang tidak se-derajat mengatur obyek yang sama dan saling bertentangan maka hakim harus menerapkan undang-undang yang lebih tinggi dan me-nyatakan undang-undang yang lebih rendah tidak mengikat (lex superior derogat legi inferiori).
Undang-undang yang khusus menge-sampingkan undang-undang yang bersifat umum (lex specialis derogat legi generali)
Undang-undang tidak dapat diganggu gugat.
KEBIASAAN
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang. Ke-biasaan tersebut diterima oleh masya-rakat sehingga masyarakat ber-anggapan memang harus berlaku demikian kalau tidak berbuat demikian merasa berlawanan dengan kebiasa-an dan merasa melakukan pelang-garaan terhadap hukum. Beberapa syarat tertentu, yaitu :
Adanyan perbuatan tertentu yang dilakukan secara berulang-ulang dalam masyarakat tertentu.
Adanya keyakinan hukum dari masyarakat  yang bersangkutan.
Contoh : kebiasaan perjanjian bagi hasil antara pemilik sawah dengan penggarapnya.

YURISPRUDENSI
Menurut ketentuan pasal 22 AB jo pasal 14 Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 bahwa seorang hakim tidak boleh menolak jika diminta memutuskan suatu perkara dengan alasan karena belum ada aturan hukumnya.
Dari kenyataan yang demikian dapat dimengerti dalam praktek peradilan bahwa hakim adalah pembentuk undang-undang.
Ada dua macam yurisprodensi yaitu :
Yurisprudensi tetap ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkai-an keputusan serupa dan dijadikan dasar atau patokan untuk memutuskan suatu perkara (standar arresten);
Yurisprudensi tidak tetap ialah ke-putusan hakim terdahulu  yang bukan standar arresten.





TRAKTAT
Traktat sebagai hukum formal harus disetujui oleh DPR kemudian baru diratifikasi oelh Presiden dan setelah itu baru mengikat terhadap negara peserta dan warga negaranya.
Traktat yang memerlukan persetujuan DPR adalah traktat yang mengandung materi sebagai berikut :
Soal-soal politik atau soal-soal yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negeri misalnya perubahan wilayah.
Perjanjian kerjasama ekonomi,pinjaman.
Soal-soal yang menurut UUD dan sistem perundang-undangan kita harus diatur dengan bentuk undang-undang misalnya soal kewarganegaraan,kehakiman.

PERJANJIAN
Perjanjian (overeenkomst) adalah suatu peristiwa dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk mela-kukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu.
Perjanjian adalah sah apabila meme-nuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam pasal 1320 KUH Perdata, yaitu :
Orang yang mengadakan perjanjian garus cakap dalam arti mampu membuat perjanjian (orang dewasa, tidak sakit ingatan);
Ada kata sepakat atau persesuaian kehendak antara para pihak yang bersangkutan;
Mengenai obyek tertentu;
Dasar yang halal atau kausa.
Disamping unsur-unsur yang harus dipenuhi ada juga asas-asas dalam perjanjian, yaitu :
Asas konsensualisme adalah perjanji-an itu telah terjadi apabila telah ada konsensus antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Asas kebebasan berkontrak artinya seseorang bebas untuk mengadakan perjanjian bebas mengenai apa yang diperjanjikan bebas pula menentukan bentuk perjanjiannya.
Asas pacta sunt servanda maksudnya adalah bila perjanjian telah disepakati berlaku mengikat para pihak yang bersangkutan sebagai undang-undang.


DOKTRIN
Pendapat para sarjana hukum yang merupakan doktrin adalah sumber hukum, tempat hakim dapat menemuk-an hukumnya. Ilmu hukum adalah sum-ber hukum tetapi ilmu hukum bukan hukum karena tidak mempunyai kekuat-an mengikat sebagai hukum seperti undang-undang.
Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 perihal sistem Pem-erintahan Negara ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat).
Pancasila sebagai sumber hukum
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.
Maksudnya adalah sebagai pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejewantahan dari budi nurani manusia.
Pancasila mewujudkan dirinya dalam:
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agst 1945
Dekrit 5 Juli 1959
UUD
Supersemar
Sumber hukum dalam arti formal:
Bentuk tempat hukum itu dibuat menjadi positip oleh instansi pemerintah yang berwenang. Antara lain:
UUD, Ketetapan MPR, Undang-Undang, Perpu, PP, Kepres, Instruksi Menteri, Surat Menteri.
   
I. SANKSI DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

A.       PAKSAAN PEMERINTAH (BESTUUSDWANG)
                 Paksaan tidak selalu dalam bentuk fisik melainkan pemaksaan terlatak pada kenyataan bahwa warga yang dipandang lalai oleh kekuasaan pemerintah yang sah menurut hukum dipaksa memenuhi undang-undang.
Paksaan pemerintah berbeda dengan pengenaan pidana. Bestuusdwang lebih menekankan pada pelaksaan undang-undang bukan pada pelanggarnya. Dengan pertimbangan sebagai berikut:
Kepentingan umum yang dirugikan dengan keadaan illegal misalnya pencmaran lingkungan.
Kepentingan pencegahan pengauh preseden.
Kepentingan pihak ketiga


B.        PENARIKAN KEMBALI KEPUTUSAN-KEPUTUSAN
Terhadap dua hal suatu keputusan yang menguntungkan dapat ditarik kembali dengan pertimbangan:
Yang berkepentingan tidak memenuhi pembatasan-pembatasan, syarat-syarat atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikaitkan dengan subsidi atau pembayaran.
Yang berkepentingan pada waktu mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin, subsidi atau pembayaran telah memberikan data yang tidak benar atau tidak lengkap jika data tersebut diberikan secara benar atau lengkap berindikasi keputusan akan berlainan.

C.       PENGENAAN DENDA ADMINISTRATIF
Undang-undang memberikan wewenang membebankan biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan bestuursdwang pada pelanggar. Undang-undang member kemungkinan menagih biaya dengan surat paksa (dwangbewel).

D.       PENGENAAN UNG PAKSA OLEH BADAN TATA USAHA NEGARA
Pembuat undang-undang member alternative kepada badan yang berwenang melakukan bestuurdwang untuk mengenakan uang paksa kepada yang berkepentingan sebagai pengganti bestuursdwang. Uang akan hilang untuk setiap kali pelanggaran diulangi atau untuk tiap hari masih berlanjut.
    












BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Bahwa sebenarnya Indonesia adalah Negara hukum Negara yang memprioritaskan berbagai hukum yang berlaku dijaman modern guna terciptanya suatu hukum yang dapat ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan secara menyeluruh oleh masyarakat,dan diantara hukum-hukum yang ada dalam hukum administrasi Negara meliputi: Hukum Tata Negara, Hukum tata pemerintah, Hukum tata usaha pemerintah, Hukum tata usaha Negara, Hukum tata usaha pemerintah Indonesia, dan lain sebagainya. Tujuan dari Negara hukum adalah agar terciptanya keamanan, yang dapat memberikan ketentraman bagi setiap warga Negaranya. (Hukum administrasi Negara merupakan bagian-bagian dari hukum publik, hukum administrasi Negara dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan dari hukum publik), yang berkenaan dengan pemerintahan umum untuk menemukan definisi yang baik mengenai istilah hukum administrasi Negara, agar dapat terlaksananya hukum harus mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga Negara atau hubungan antar organ pemerintah.Oleh karena itu, sebenarnya semua Negara modern mengenal Hukum Administrasi Negara hanya saja Hukum Administrasi Negara itu berbeda-beda antara satu Negara dengan yang lainnya, yang disebabkan oleh perbedaan persoalan kemasyarakatan dan pemerintahan yang dihadapi penguasa, perbedaan sistem politik, perbedaan bentuk Negara dan bentuk pemerintahan. Pemerintah dapat diartikan secara luas dan dalam arti sempit, pemerintah dalam arti luas adalah mencangkup semua alat kelengkapan Negara yang pada pokoknya terdiri dari cabang kekuasaan eksekutif, legislative, yudisial atau alat-alat kelengkapan Negara lain yang bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan dalam pengertian pemerintah dalam arti sempit adalah cabang kekuasaan eksekutif. Berdasarkan keterangan tersebut, tampak bahwa bidang hukum administrasi Negara itu sangat luas sehingga tidak dapt ditentukan secara tegas ruang lingkupnya, disamping itu khusus bagi Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, terdapat pula hukum administrasi daerah, yaitu peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi daerah atau pemerintah daerah.

SARAN

Sebagai Negara hukum sudah sepatutnya hukum itu harus dipatuhi dan ditaati agar tercipta masyarakat tertib Hukum, agar masyarakat yang ada didalam dapat terlindungi hukum dari hal-hal yang meresahkan dan tidak merugikan, sebagai Negara hukum Indonesia adalah salah satu Negara yang menjunjung hukum agar ketentraman di negara Indonesia senantiasa terjaga dan terpelihara agar tercipta kesejahteraan dan ketentraman dalam bermasyarakat, oleh karena itu sudah seharusnya pemerintah juga turut turun langsung meninjau apakah seluruh masyarakat sudah mendapatkan hak-nya dilindungi oleh hukum tanpa pandang bulu apa dia masyarakat yang mampu atau,kah tidak mampu. Karena hukum itu adalah bagian dari masyarakat juga dan masyarakatlah yang berhak dijamin atas hukum.















DAFTAR PUSTAKA
Philipus M. Hadjon, dkk,  2002, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta

Bachsan Mustafa, 2001, Sistem Hukum Administrasi Negara, Citra Aditya Bakti, Bandung

Inu Kencana Syafii, dkk, 1999, Ilmu Administrasi Publik, Rineka Cipta, Jakarta
Philipus M. Hadjon, dkk,  2002, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta

Ridwan HR, 2003, Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta
SF. Marbun, dkk, 2002, Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Admnistrasi Negara, UII Press, Yogyakarta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar