Selasa, 18 Desember 2012

Mazhab, teori dan aliran hukum

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami aturkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nyalah kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai salah satu bahan  penunjang  materi pembelajaran “Pengantar Ilmu Hukum”. Melalui makalah ini kami mencoba memberikan gambaran mengenai  “Mazhab, Teori, dan Aliran Hukum” dari beberapa sumber yang ada.
Ucapan terimakasih kami ucapkan kepada Ibu . atas kesedian beliau untuk  menjadi Dosen Pembimbing kami, dan kepada teman-teman sekalian yang selalu mmbantu dalam proses pembuatan makalah ini. Kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat pada para pembaca semua. Sebagai manusia biasa, kami memita maaf atas ketidakse,purnaan makalah ini. Oleh karena itu pula, kritik dan saran dari para pakar,senior, teman, dan pembaca lainnya akan kami terima dengan senang hati.




Hormat kami

  (penulis)





Bab I
Pendahuluan
Latar Belakang Masalah
Kehidupan dalam masyarakat tentunya tidak terlepas dari kontak sosial, di mana masyarakat yang satu saling berhubungan dengan yang lainnya. Sehingga akibat dari adanya kontak sosial tersebut muncul juga apa yang sering disebut dengan gejala-gejala sosial. Gejala-gejala tersebeut terjadi seiring dengan perkembangan yang ada di lingkungan. Sehingga masyarakat kota dapat merasakan langsung akibat  dari gejala-gejala sosial yang ada tapi, bukan berarti di daerah pedesaan tidak ada gejala-gejala sosial yang muncul tentu ada, hanya saja tidak sebanyak yang di alami oleh masyarakat perkotaan.
Maka dari itu, setiap negara memiliki hukum yang diberlakukan di negaranya masing-masing. Untuk mengatur negaranya agar mencapai tujuan dari masing-masing negara tersebut. Setiap negara pasti memiliki teori dan aliran hukum yang dianut, yang mereka rasakan bahwa teori dan aliran tersbut memang sesuai dengan keadaan Negara mereka.
Di dunia ini terdapat beberapa teori dan aliran hukum. Oleh karna itu, dalam makalah ini kami akan membahas dan menjelaskan tentang teori dan aliran hukum tersebut. Disaming itu, makalah ini kami tujuankan untuk melengkapi mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum.


Rumusan Masalah
Sesuai dengan judul yang akan dibahas, maka timbul permasalahan diantaranya:
Apa pengertian tentang Teori dan Aliran Hukum?
Apa sajakah pembagian dari Teori Hukum, dan penjelasannya masing-masing?
Apa sajakah pembagian dari Aliran Hukum, dan penjelasannya masing-masing?


Metode Penulisan
Pada makalah ini kami menggunakan metode eksposisi, yaitu menjelaskan tentang pengertian-pengertian yang terdapat dalam makalah.


Tujuan dan Manfaat Penulisan
Untuk mngetahui tentang Teori dan Aliran Hukum.
Untuk mengetahui pembagian dari Teori Hukum
Untuk mengetahui pembagian dari Aliran Hukum.
















Bab II
Pembahasan

Pengertian Teori dan Aliran Hukum
Teori  hukum hakekatnya adalah suatu keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan berkenaan dengan sistem konseptual aturan-aturan hukum dan putusan-putusan hukum, dan sistem tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan.
Aliran Hukum adalah hukum yang berlaku universal dan abadi yang bersumber dari Tuhan, filsafat keadilan sebagaimana yang di kembangkan oleh teori Plato/Aristoteles dan Thomas Aquino.

Pembagian Teori Hukum dan Penjelasannya
Teori Hukum Alam
Telah ada sejak zaman Yunani Kuno, yang diajarkan oleh Aristoteles. Teori ini dibagi 2,yaitu:
Hukum yang berlaku karena penetapan penguasa Negara.
Hukum yang tidak bergantung dari pandangan tentang baik atau buruknya hukum yang asli.
Syarat mutlak bahwa hukum alam itu berlaku di jaman apa saja dan dimana saja, tetapi umumnya dalam kondisi biasa.
pandangan beberapa ahli mengenai Hukum Alam;
Aristoteles
Hukum Alam itu adalah “Hukum yang oleh orang-orang berpikiran sehat dirasakan sebagai selaras dengan kodrat alam.



Thomas Van Aquino
Hukum Alam yaitu Manusia dikarunia tuhan dengan kemampuan berpikir dan kecakapan untuk untuk menentukan baik dan buruk serta mengenal berbagai peraturan perundang-undangan yang lansung berasal dari ‘undang-undang abadi’ itu. Hukum Alam tersebut di bedakan atas dua asas, yaitu:
Asas-asas Umum
Asas-asas  yang diturunkan dari asas umum.
      Berkaitan dengan hal tersbut Thomas Aquino membagi 4 macam golongan hokum, yaitu:
Lex Aterna (Hukum Abadi)
Lex Divina (Hukum ke-Tuhanan)
Lex Naturalis (Hukum Alam)
Hukum Positif
Hugo de Groof (Grotius)
Hukum adalah pertimbangan pikiran yang menunjukkan mana yang benar dan mana yang tidak benar. Dan sumber hukum alam adalah pikiran atau akal manusia.

Teori Sejarah
Aliran yang menghubungkan Hukum dan Sejarah suatu bangsa. Yang menimbulkan ilmu pengtahuan positif atau Ius constitutum.

Teori Teokrasi
Teori ini mendasarkan ke kuatan hukum itu atas kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa, dan manusia di perintahkan harus tunduk pada hukum. Teori ini berkaitan dengan kepercayaan agama.

Teori Kedaulatan Rakyat
Menurut  aliran rasionalisme ini, bahwa raja dan penguasa Negara lainnya memperoleh kekuasaannya itu bukanlah dari Tuhan, tetapi dari rakyatnya.
Pertimbangan dari teori Kedaulatan Rakyat yaitu:
Raja yang seharusnya memerintah rakyat dengan adil, jujur, dan baik hati dengan kehendak tuhan, tapi kenyataannya raja banyak yang bertindak sewenang-sewenang.
Apabila kedaulatan Raja berasal dari tuhan, tidak akan terjadi kekalahan raja satu atas raja lainnya.
Menurut aliran ini, hukum itu adalah kemauan orang seluruhnya yang telah mereka serahkan kepada suatu organisasi (yaitu Negara) yang telah terlebih dahulu mereka bentuk dan diberi tugas membentuk hukum yang berlaku dalam masyarakat.

 Teori Kedaulatan Negara
      Menurut teori ini, hukum itu ditaati karena negaralah yang menghendakinya. Hukum adalah kehendak Negara dan Negara itu mempunyai kekuatan(power) yang tidak terbatas. Penganjur teori ini yaitu Hans Kelsen.

Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini mengatakan sumber hukum ialah ‘rasa keadilan’, karena hukum hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan dari orang banyak yang dituduhkan padanya. Hukum itu ada, karena anggota masyarakat mempunyai perasaan bagaimana seharusnya hukum itu. Penganut aliran ini yaitu: Krabbe, Hugo de Groof, Immanuel Khant, Leon Duguit.

Teori Asas Kesimbangan
Menurut teori ini, bahwa kesadaran hukum orang itu menjadi sumber hukum. Hukum itu berfungsi menurut suatu dalil yang nyata (rill). Hukum atau dalil ini dinamakan asas keseimbangan, berlaku dimana-mana dan pada waktu apapun.
Pembagian Aliran Hukum dan Penjelasannya
Aliran Positivisme Hukum
Aliran ini berkembang pada abad ke-19. Prinsip utama menurut aliran ini adalah:
Hukum yang ditetapkan dalam undang-undang, maka hanya peraturan perundang-undangan yang disebut hukum.
Hukum kebiasaan tidak dapat diterima sebagai hukum yang sungguh-sungguh.
      Penganut  aliran ini yaitu John Austin, Seorang ahli hukum Inggris, mengatakan bahwa satu-satunya sumber hukum adalah kekuasaan tertinggi  dalam suatu Negara yaitu sebagai pembuatnya langsung. Hukum yang bersumber dari itu harus ditaati tanpa syarat, sekalipun terang dirasakan tidak adil.
Aliran Hukum Murni 
Menurut asal-usulnya aliran hukum murni merupakan pemberontakkan terhadap ilmu hukum ideologik, yang hanya mengembangkan hukum sebagai alat pemerintahan Negara-negara totaliter. Teori ini lazim dikaitkan Mazhab Wina oleh Hans kelsen (1881-1973).
Ajaran hukum murni adalah teori tentang hukum positif, suatu Ilmu pengetahuan tenatng hukum yang ada, bukan tenatng hukum yang seharusnya ada.             
Aliran Sosiologis                            
Menurut aliran ini, hokum merupakan hasil interkasi social dalam kehidupan di masyarakat. Hokum adalah gejala masyarakat, karena perkembanagan hukum sesuai dengan perkembangan masyarakat. Aliran ini dipelopori oleh Hammaker, Eugen Efrilich dan Max Weber.
Menurut aliran ini,hokum tidak perlu diciptakan oleh Negara. Karena hukum bukan merupakan pernyataan-pernyataan, tetapi trdiri dari lembaga-lembaga hukum yang diciptakan oleh kehidupan golongan-golongan dalam masyarakat.

Aliran Realisme Hukum
Aliran ini dikembangkan oleh ahli-ahli hukum realis di Amerika. Antara lain Karl Lawllyn, Jerome Frank, Hakim Agung Oliver Wendell Holmes dan ahli Hukum Skandinavia.
    Menurut aliran ini hukum adalah apa yang dibuat oleh para hakim. Menurut kaum realis, hakim lebih layak disebut ‘pembuat hukum’ dari pada penemu hukum.
    Menurut Oliver Wender olmes dalam karangannya, menyatakan bahwa: Hukum bukanlah apa yang tertulis tetapi hukum yang sebenarnya adalah hukum yang dijalankan. Aliran hukum ini merupakan dasar system hukum ‘Anglo Saxon Amerika’.








BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dalam makalah ini diperoleh kesimpulan yaitu:
Pengertian teori hukum hakekatnya adalah suatu keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan berkenaan dengan sistem konseptual aturan-aturan hukum dan putusan-putusan hukum, dan sistem tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan. Dan penegertian aliran hukum adalah hukum yang berlaku universal dan abadi yang bersumber dari Tuhan, filsafat keadilan sebagaimana yang di kembangkan oleh teori Plato/Aristoteles dan Thomas Aquino.
Bagian-bagian teori hukum ada ada 7, yaitu:
Teori hukum alam
Teori sejarah
Teori teokrasi
Teori kedaulatan rakyat
Teori kedaulatan negara
 Teori kedaulatan hukum
Teori(asas) keseimbangan
Bagian-bagian aliran hukum ada 4, yaitu:
Aliran hukum Positivisme Hukum
Aliran hukum murni
Aliran hukum sosiologis
Aliran realism hukum
Saran
Diharapkan siswa dan masyarakat yan mengetahui tentang Teori dan Aliran hukum dapat mengtahui masing-masing dari teori dan aliran tersebut dan mengetahui sejarahnya.

Daftar Pustaka
Triwulan, Titik Tutik, S.H., M.H,Pengantar Ilmu Hukum.Penerbit Prestasi pustaka,